Medan, POL | Timsus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menembak kaki seorang pelaku perampok karena melawan usai disergap di Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang Kecamatan Percutseituan.
Tersangka Dewan Ramadan (22), diringkus polisi setelah menjambret tas seorang wanita penumpang becak motor (Betor-red). Aksi perampasan tas yang dilakukan tersangka termasuk sadis.
Pasalnya, korban jatuh dari atas kendaraan yang ditumpanginya. Setelah jatuh, korban pun sampai terseret-seret di Jalan Sutrisno. Korban diketahui bernama Darmaida Sidabutar (49), warga Jalan MJ Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Penjambretan ini bermula ketika korban pergi dari rumahnya dengan menumpangi Betor menuju Pajak Sukaramai untuk berjualan, Minggu (7/6/2020) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Sesampainya di Jalan Sutrisno, dua orang pria menaiki sepeda motor jenis matic memepet Betor yang ditumpanginya.
Pelaku kemudian langsung merampas paksa tas yang disandang korban. Kuatnya tarikan tersangka membuat korban jatuh dari atas Betor dan mengalami luka-luka. Pengemudi Betor yang melihat korban sudah tidak sadarkan diri ini langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Madani.
Sedangkan pelaku kabur bersama tas korban berisi dua unit HP, uang tunai Rp 1 juta, dan surat-surat penting lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta. “Setelah menerima laporan korban, Timsus Unit Pidum kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa kamera CCTV dan menangkap satu pelakunya.
Ternyata seorang residivis dan juga eks napi asimilasi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Kamis (11/6/2020). Ia mengatakan, tersangka dibekuk ketika berada di seputaran Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang, tak jauh dari rumah tersangka. “Saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan keras, dengan melumpuhkannya,” kata Ronny.
Usai ditembak, polisi lalu membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan. “Masih ada pelaku lainnya yang diburu,” ucap AKBP Ronny. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah dua kali masuk sel. Pertama tahun 2017 atas kasus pencurian spion. Kemudian tahun 2018 atas kasus perampokan dan bisa bebas lebih cepat lewat program asimilasi Covid-19.(Cos)







