Medan, POL | Polsek Medan Barat mengamankan seorang warga yang menyimpan senjata api laras panjang di rumahnya Jalan Cempaka Ujung Gg Pribadi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial S alias N (30) seorang residivis kasus pembunuhan yang baru bebas pada 6 September 2019 lalu.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan senjata api,” ucap Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (1/7/2020).
Mendapat laporan ini pihak kepolisian kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud yakni di rumah tersangka di Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
“Personel yang melakukan pengintaian kemudian menangkap tersangka saat masuk ke dalam rumahnya,” ucap Afdhal.
Usai membekuk tersangka S alias N, dikatakan Afdhal pihaknya lalu melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan sepucuk senpi laras panjang lengkap dengan amunisinya.
Saat hendak diboyong, sejumlah orang mencoba menghalangi dengan melempari polisi dengan batu. “Barang bukti yang diamankan, satu unit laras panjang Nomor 1967 3n779 berikut dengan 1 magazen, 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru,” ucap Afdhal.
Dari pemeriksaan didapati kalau tersangka mendapatkan senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A (DPO) dengan harga Rp50 juta. “Pengakuan tersangka menyimpan senpi untuk jaga diri saja,” ujar Afdhal.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (c05)







