• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Penyebar Video Hoax Demo People Power di Medan

Editor: Suganda
Minggu, 19 Mei 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Minggu, 19 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polisi mengamankan seorang pemuda JP (30), warga Medan Labuhan, Sumut. Dia ditangkap karena diduga menyebarkan video berita hoax unjuk rasa “people power” yang telah mulai berlangsung di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam postingannya JP menuliskan pada judul video bahwa people power di Kota Medan sudah mulai beraksi.

Bahkan, menurut dia, JP mengajak warganet untuk bersama-sama berdoa pascapemilu demi kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dalam video itu, ditampilkan kerumunan massa yang melakukan aksi unjuk rasa meneriakkan dan mendukung Prabowo jadi presiden. Video tersebut, diposting pelaku pada 16 Mei 2019,” ujar Tatan yang dikutip dari Antara, Sabtu (18/5/2019).

Ia menjelaskan, padahal pada 16 Mei 2019, tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian mengenai unjuk rasa di Kota Medan. Pelaku penyebar video hoak itu diringkus Polda Sumut pada Sabtu (18/5) sekira pukul 11.30 WIB.

“Konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menimbulkan keributan di kalangan masyarakat,” ucap dia.

Tatan menyebutkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM Card.

“Pelaku dikenakan melanggar Pasal 14 ayat 2 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana,” kata mantan Wakapolrestabes Medan itu. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: tangkap penyebar
Berita sebelumnya

Jalan Amblas, Dishub Simalungun Tak Pasang Rambu Peringatan

Berita selanjutnya

22 Mei Pengumuman Pemilu, Kemenkes Siagakan RS dan Layanan Kesehatan

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd