• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Tahan Bos Pabrik Korek yang Terbakar

Editor: Suganda
Minggu, 23 Juni 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Minggu, 23 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Bos besar pabrik perakitan korek api yang terbakar di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, berinisial IDR akhirnya diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai.

Pria bernama Indramarwan alias IDR tersebut berhasil ditangkap di sebuah hotel bintang 5 di Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuriyanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto, di Binjai, Minggu (23/6/2019).

Siswanto membenarkan penangkapan pemilik PT Kiat Unggul itu saat yang bersangkutan berada di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.

IDR kini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Binjai.

Penyidik Polres Binjai mempersangkakan IDR dengan Pasal 359 KUHP, dimana akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Dari penyelidikan Polres Binjai, pabrik Indramawan diketahui tidak pernah urus izin industri.Untuk menghindari pajak, pabrik dibuat seperti berskala usaha rumahan.

“Ilegal itu. Enggak penuhi syarat prosesur pemerintah sesuai UU. Pabrik di bawah PT KU. Karena banyak order, dibikinnya sampingan di luar itu untuk produksi biar cepat dan banyak. Dia buka cabang perakitan roda, batu dan kepala mancis, gasnya sudah dibuat di Diski. PT-nya nanti kena, dia di Jakarta, nanti dipanggil juga,” ungkap Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto.

“Jadi dia ini curi pegawai, pakai tenaga kerja lepas. Jadi enggak sesuai dengan yang terdaftar Ketenagakerjaan, enggak bayar retribusi negara, enggak bayar pajak,” katanya.

Sehari sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan mengamankan Burhan selaku manager di PT Kiat Unggul dan juga Lismawarni selaku HRD yang merekrut para pekerja.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan polisi setelah eristiwa kebakaran pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai.

 

Kebakaran itu menewaskan 30 orang, yakni 26 orang dewasa yang merupakan pekerja pabrik dan empat orang anak-anak yang saat itu ikut orang tuanya bekerja. (POL/SN)

 

.

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: bos pabrik
Berita sebelumnya

Jokowi Ajak Kepala Daerah Bertemu Pemimpin Negara ASEAN

Berita selanjutnya

Viral, Pasien RSU FL Tobing Sibolga Meninggal Setelah Diduga Disuntik

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd