Medan, POL | Polisi kembali meringkus pelaku pencurian ‘becak hantu’ di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku yang diamankan kali ini merupakan 2 anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku yang ditangkap adalah DLS (16) dan KM (15). Keduanya warga Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan.
Meskipun masih remaja, sepak terjang keduanya di dunia kejahatan cukup mentereng. Aksi mereka pun sempat viral.
“Pelaku telah 26 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Erika (39),” terang Putu, Rabu (31/7/2019).
Dari laporan korban yang kehilangan Honda Supra X dari depan rumahnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah temannya di Desa Selambo, Kecamatan Medan Amplas, pada Senin, 29 Juli 2019.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, JO (DPO) dan Vander (ditangkap dalam kasus lain). Kita masih mengejar pelaku lainnya, termasuk otak komplotan pencuri becak hantu ini. Otak pelaku ini merekrut anak-anak di bawah umur untuk melakukan aksi pencurian,” tandasnya.
Petugas menyita uang Rp 16 ribu dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Dua pekan sebelumnya, Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan juga meringkus komplotan bandit jalanan yang dijuluki ‘becak hantu’ diringkus. Bahkan, dua dari tiga pelaku yang dicokok ditembak.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan tiga pelaku yang diringkus adalah Parasian Situmorang alias Gondit (22), Natal Peranginangin alias Natal (22), dan ASP alias Toni (17). Ketiga warga Jalan Elang Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, ini diringkus pada Selasa (16/7/2019).
“Istilah ‘becak hantu’ karena ketiga tersangka beraksi melakukan pencurian dengan modus membawa becak, lalu membongkar rumah korban,” ujar Dadang saat menggelar rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (18/7/2019). (POL/dc)