Medan, POL | Kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk menetapkan tersangka kepada PBS, yang diduga telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah dengan sertifikat hak milik nomor 237 yang terletak di Kelurahan Parsaoran Ajibata tertanggal 10 November 2023.
Sebab, meski telah melakukan gelar perkara atas dugaan pemalsuan surat di atas lahan seluas 16.442 mete2, namun hinggi kini pihak Poldasu dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) belum menetapkan PBS sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Andi Samudra Sirait, Rian Mangapul Sirait dalam keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin (24/3/2025).
Dalam keterangannya itu, Rian Mangapul Sirait mempertanyakan belum ditetapkannya PBS sebagai tersangka oleh Poldasu.
Menurutnya, adanya 2 upaya hukum yang telah dilakukan oleh Andi Samudera Sirait selaku kliennya di Poldasu yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 27 Mei 2024 dan saat ini sudah naik tingkat penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana Pemalsuan Surat, serta Laporan Polisi Nomor : LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Oktober 2024 atas dugaan adanya tindak pidana pemalsuan tanda dan KTP milik Andi Samudra Sirait, seharusnya bisa menjadi dasar Poldasu untuk menetapkan PBS sebagai tersangka.
“Namun, kami selaku kuasa hukum dari Andi Samudra Sirait sangat mengharapkan agar Poldasu segera menetapkan PBS sebagai tersangka atas dua laporan yang telah dilakukan sejak Mei 2024 lalu,” harapnya.
Padahal, kata Rian Mangapul Sirait bahwa terbitnya sertifikat tanah hak milik atas nama PBS di lahan seluas 16.442m2 yang terletak di Sihusapi Dolok, Kelurahan Parsaoran Ajibata pada 10 November 2023 diduga telah memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kliennya.
Karena, menurut keterangan dari Andi Samudra Sirait bahwa kliennya tidak pernah menyerahkan KTP kepada siapapun dan mengaku tidak pernah tandatangan didalam Warkah Tanah pada saat mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba.
“Artinya, bahwa tidak ada pihak manapun yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap (incrakht). Karena memang sejak 2012 lagi dalam sengketa oleh para ahli waris,” pungkasnya.
Sementara, Andi Samudera Sirait menjelaskan hubungan silsilah antara PBS masih bagian keturunan Japet Sirait. Dimana Jaludin Sirait dan Mauli Sirait adalah saudara kandung. Sementara Mauli Sirait adalah orangtuanya Andi Samudera Sirait.
Andi Samudera Sirait menuturkan ahli waris Japet Sirait yang berhak atas lahan seluas 16.442 m2 di Sihusapi Dolok, Kelurahan Parsaoran Ajibata adalah Mauli Sirait dan Jaludin Sirait.
“PBS ini anaknya Binsar Sirait atau cucunya Jaludin Sirait. Kami tidak membantah PBS tidak memiliki warisan di objek saat ini tetapi sesuai porsinya masing-masing,” jelasnya.
Tetapi masalah berujung saling lapor, katanya lantaran PBS mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik melalui notaris tanpa mengedepankan musyawarah – mufakat atau melibatkan ahli waris almarhum Japet Sirait.
“Dari orang tua saya Mauli Sirait sampai saya sendiri sejak puluhan tahun menguasai objek karena lahan pertanian. Ironisnya, kami tidak mengetahui proses terbit SHM atas nama Poltak Bernando Sirait pada tahun 2023,” tandasnya.
Mafia Tanah
Sementara Ketua Adat di Kelurahan Parsaoran Ajibata, Nasser Sirait sebagaimana dari keterangan Rian Mangapul Sirait, sangat menyayangkan adanya penerbitan sertifikat hak milik di lahan seluas 8 hektare termasuk lahan 16.442m2 yang saat ini tengah diproses di Poldasu.
Sebab menurutnya terbitnya sertifikat hak milik oleh seseorang menjadi tanda tanya besar oleh para ketua adat di Ajibata.
Dia pun menduga adanya mafia tanah yang bermain dalam permasalahan ini, sehingga tanah yang merupakan tanah adat yang sudah dikuasai oleh orang-orang yang kami ketahui sejak dahulu tinggal disitu, bisa di sertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba atas nama orang lain.
“Sangat disayangkan sekali. Dan kami para ketua adat akan melakukan upaya hukum guna mengetahui kenapa bisa terbitnya sertifikat hak milik di tanah milik adat. Kami berharap pak Presiden Prabowo untuk membantu kami karena ada oknum mafia tanah yang mencoba bermain-main di tanah milik adat yang ada di Ajibata, Toba ini,” terang Nasser Sirait sebagaimana disampaikan Rian Mangapul Sirait. (MB)
