• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Belum Tahan Palti Hutabarat, Tersangka Hoaks Pejabat Batu Bara Dukung 02

Editor: Suganda
Kamis, 25 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 25 Januari 2024
Palti Hutabarat.

Palti Hutabarat.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Polisi sudah menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batu Bara mendukung paslon 02. Palti tidak ditahan meski sudah tersangka.

“Terhadap Tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (24/1/2024).

Trunoyudo tidak menjelaskan detail apa alasan Palti tidak ditahan. Dia hanya menyebut penyidikan dilakukan secara scientific.

Sebelumnya Palti Hutabarat sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.

Trunoyudo mengatakan penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim.

“Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan,” tutur Trunoyudo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/juga UU Nomor 1 Tahun 1946, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,” tutur Truno. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

11 Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ini Daftarnya

Berita selanjutnya

Najwa Shihab Dilecehkan di Acara Anies, Nama Komika Tercoreng

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd