Medan, POL | Personel Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap seorang pegawai Tirtanadi Belawan, berinisal R (37), warga Jalan KL Yos Sudarso No 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, upaya pengejaran terhadap R dilakukan karena pengakuan Adil Aulia (28) warga yang sama atas kepemilikan 16 ekor satwa unggas dilindungi.
“Sampai saat ini, kita masih mengamankan satu tersangka. Sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap R,” ujar Rony kepada wartawan, Selasa (26/2).
Kata Rony, penangkapan tersangka Adil Aulia bermula dari informasi tentang adanya kepemilikan satwa dilindungi di rumah mereka.
Atas informasi tersebut, tim Poldasu bersama staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut selanjutnya melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu Rabu (20/2).
“Sesampainya di sana, personel menemukan satwa dilindungi diletakkan pada ruangan khusus persis di bagian belakang rumah,” terangnya.
Saat itu, petugas langsung membekuk Adil. Petugas menemukan lima ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus), lima ekor Burung Kesturi Raja/Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), satu ekor Burung Rangkong Papan/Enggang Papan (Bucerus Bicornis), satu ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), satu ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea), dan tiga ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius).
“Namun saat diamankan, Adil mengaku pemilik dan yang memelihara, serta memberi makan satwa tersebut adalah R. Tersangka R ini juga sebagai pemilik rumah,” jelasnya.
Rony menyebut, saat penangkapan dilakukan, R sedang tidak berada di kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Adil, diketahui mereka sudah memelihara 16 satwa dilindungi itu sejak Desember 2018.
“Padahal, mereka tidak memiliki izin apapun dari pihak yang berwenang untuk merawat satwa yang dilindungi ini,” ujarnya.
Rony menambahkan, selain ke-16 satwa tersebut, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lain berupa, 1 meter selang air, satu plastik ukuran 1/4 Kg berisi kuaci, satu tabung tempat pengisian air minum burung, satu tabung semprotan burung, satu kotak berisi sarung tangan karet, satu set peralatan obat kesehatan burung, serta satu plastik ukuran 1/4 Kg berisi buah Ketapang.
“Ke-16 satwa dilindungi itu selanjutnya akan diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit guna penanganan lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Rony menegaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Hal tersebut, sambung dia, sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Negara RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
“Kepada pelakunya akan disangkakan dengan pasal 21 ayat (2) huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.(BS/AN)







