• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Orang Utan

Editor: Cosmos
Sabtu, 30 April 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 30 April 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku penjualan Orang Utan itu diawali pada Rabu (27/4/2022) hingga Kamis (28/4/2022).

Kelimanya adalah, Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20), seluruhnya warga Kotamadya Binjai.

“Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23.000.000,” jelas Hadi, Jumat (29/4/2022).

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.

Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO.

“Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” katanya.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merk.

“Tersangka mengaku 1 ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.(rel)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Polda Sumut Cek Urine Awak dan Kru Angkutan Darat, Laut, Udara 

Berita selanjutnya

Dikunjungi Taruna Akpol, Kapoldasu berpesan Disiplin Modal Utama dan Mengikat Diri jadi Berhasil

TERBARU

PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026

Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita Resmi Membuka Kegiatan Ramadhan Fest 1447 H/2026 M

Jumat, 20 Februari 2026

Pemko Matangkan Perhelatan Ramadhan Fair XX dan Harmoni Imlek 2026, Zakiyuddin Harahap:  Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd