Medan, POL | Mantan Bupati Batubara, Zahir akhirnya ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (3/9/2024) dinihari.
Tersangka dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara itu sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburon.
Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Bahkan, Zahir juga sudah sempat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batu Bara.
“Iya benar, ditahan,” aku Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan, Selasa (3/9/2024).
Namun, Andry belum bersedia memberikan keterangan lebih detail, karena proses pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan penyidik.
Sementara, informasi diperoleh menyebutkan, tersangka Zahir digerebek petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Zahir hanya pasrah ketika personel kepolisian mendatangi rumahnya.
Sebelumnya, Polda Sumut sempat memberikan penangguhan penahanan kepada Zahir usai menyerahkan diri ke polisi. Dia ditetapkan sebagai DPO pada akhir Juni lalu.
Setelah ditangguhkan pada 12 Agustus lalu, Zahir memanfaatkan kesempatan itu mengurus SKCK di Polres Batu Bara.
Selanjutnya, pada Rabu 28 Agustus 2024 Zahir resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batu Bara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara.
Zahir diketahui menjadi tersangka setelah politikus itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 tersebut memohonkan sah atau tidaknya penetapan status dengan nama pemohon Zahir.
Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Dalam kasus ini, adik Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka.
Beberapa tersangka lain yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.
Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Proses Pencalonan
Meskipun ditahan Polda, KPU bakal tetap memproses pencalonan Zahir di Pilkada Batu Bara. “Ini masih bagian dari tahap pendaftaran ya, bahwa prosesnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku terkait dengan pendaftaran bakal pasangan calon karena itu merupakan hal yang berbeda,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan aturan, kata Agus, pembatalan pencalonan hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jika masih tersangka, proses pencalonan bakal tetap berjalan.
“Sehingga oleh KPU Batu Bara prosesnya akan tetap dilanjutkan menyangkut beliau sebagai pasangan calon, karena yang bisa membatalkannya sebagai calon kalau status hukumnya sudah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. (BS/DT/MB)
