Medan, POL | Mantan Bupati Batu Bara Zahir hingga saat ini belum tertangkap dan telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Polda Sumut meminta Zahir untuk menyerahkan diri.
“Masih (diburu). Polisi imbau menyerahkan diri segera, hadapi proses hukumnya dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (12/8/2024).
Terkait pernyataan Tim Bidkum Polda Sumut dalam persidangan yang menyebutkan Zahir belum masuk DPO, Hadi turut memberikan penjelasan. Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut Zahir telah masuk dalam daftar DPO sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dilaksanakan. Dia menyebut staf Bidkum yang memberikan keterangan itu belum mendapatkan informasi yang utuh terkait penerbitan DPO Zahir.
“Zahir itu sebelum sidang praperadilan sudah diterbitkan DPO, staf Bidkum belum mendapat informasi utuh,” ujarnya.
Polda Sumut sendiri telah mengumumkan soal penetapan Zahir sebagai DPO. DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).
Dilihat detikSumut, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian isi surat tersebut. (DT)