• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidimpuan Diganjar 1 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Senin, 15 Oktober 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 15 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, perjuanganonline | Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidimpuan Armen Parlindungan Harahap dihukum 1 tahun penjara dalam kasus pungutan liar Penerbitan Izin Tanda Daftar. Selain itu, dia juga dihukum dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI Gedung PN Medan, Senin (15/10/2018).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,”sebut Nazar dihadapan terdakwa dan penuntut umum.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan JPU RO Panggabean yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sekadar diketahui, Armen diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa (10/4) silam. Terdakwa diringkus terkait pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV Tapian Nauli, diaman tersangka meminta uang Rp75 juta. Tetapi saksi hanya sanggup memberikan uang Rp53 juta.

Penyerahan uang cicilan Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April, sedangkan sisanya Rp38 juta lagi, akan diserahkan apabila proses perizinan sudah selesai.

Barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit heandphone, dan satu lembar kwitansi penyerahan uang, telah dilakukan penyitaan.(P03/MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Armen Parlindungan HarahapPadangsidimpuan
Berita sebelumnya

Ketua DPR: Tembakan di DPR Peluru Nyasar Latihan Perbakin

Berita selanjutnya

FK3S Diharapkan Antisipasi Penyusup Pemecah Belah Kerukunan Beragama

TERBARU

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025

Dari Meja Pingpong, Rico Waas Incar Pengalaman Senior Dalam Membangun Kota Medan

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd