Binjai, POL | Pasangan suami istri YS alias Yandit (39) dan Y (35) ditangkap polisi, saat sedang berpesta sabu di kediaman mereka, di kawasan Komplek Perumahan Griya Umar Baki, Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat.
Dari pengakuan pasangan tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus penyuplai barang haram itu kepada mereka, yaitu MD (30) dan SIS (30).
Kapolsek Binjai Barat, AKP Arnawati melalui Ps Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, keduanya ditangkap atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pasutri tersebut dalam penyalahgunaan sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggrebek kediaman Yandit dan istrinya. Dari sana polisi berhasil mendapatkan barang bukti 2 paket sabu yang disimpan di beberapa tempat berbeda.
“Personel juga mendapat alat hisap sabu, timbangan digital dan puluhan plastik klip kosong,” kata Siswanto, Selasa (2/4/2019).
Ketika diinterogasi polisi, keduanya mengaku membeli sabu dari MD (30), warga Jalan Alpukat, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat.
Untuk ‘memancing’ sang bandar, polisi kemudian menyuruh Y agar menghubungi MD dengan alasan stok sabu mereka sudah habis.
Akhirnya, pelaku MD datang bersama kekasihnya SIS (30), warga Dusun Rakyat, Desa Blangkahan, Kecamatan Kuala, Langkat, mengendarai sepedamotor.
Begitu tiba di lokasi, keduanya langsung diamankan petugas yang sudah menunggu mereka. Hasil penggeledahan, polisi akhirnya menemukan 3 paket sabu dari pasangan kekasih tersebut.
“Dari kedua tersangka ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di celana dalam,” sebutnya. Saat ini, mereka berempat masih diperiksa intensif oleh penyidik Sat Narkoba Polres Binjai.(Met/BS)