Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Ahmat Divonis 15 Tahun Denda Rp2 M

Langkat, POL | Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar kepada Ahmat yang terbukti melakukan perkosaan terhadap anak tirinya hingga hamil.

Vonis terhadap pelaku pemerkosaan itu didijatuhkan pada sidang Lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (18/5/2021) kembali digelar secara online di ruang Cakra dengan nomor register perkara  126/Pid.Sus/2021/PN Stb1 atas nama terdakwa Ahmat: Riski als Ahmat Riski Sirait; (30) penduduk Dusun V Paya Tusam Desa, Paya Tusam Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum  Frans Hadi Purnomo Sagala, S.H., dan rekan Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), yang beralamat di Jalan Singgalang Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.        

Sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim  Andriyansyah, S.H., M.H., Dr. Edy Siong, S.H., M.Hum., dan Yusrizal, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibanu Panitera Pengganti (PP) Mardiana Rajagukguk, SH. M.Si. dengak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.SH yang dinyatakan sidang terbuka untuk umum.  

Pertimbangan majelis Hakim bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif ke-satu Penuntut Umum;

Andriyansyah, S.H., M.H Ketua Majelis Hakim berdasarkan fakta terungkap di persidangan dan keterangan sejumlah para  saksi di bawah sumpah dan keterangan saksi korban, menyatakan terdakwa Ahmat Riski als Ahmat Riski Sirait, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Tua” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.- (lima ribu rupiah); Demikian juga pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 15 Tahun penjara.

Kronologis perbuatan terdakwa pada sekira bulan April 2020, sekira pukul 12.00 wib, pada waktu saksi korban sebut saja Bunga (13) yang masih anak tiri terdakwa sendiri sedang mencuci piring di dapur rumah terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi korban, terdakwa datang menghampiri saksi korban dari belakang dan langsung menarik paksa tangan kiri saksi korban sambil tangan terdakwa yang lain memegang parang.

Saksi korban bertanya kepada terdakwa “ngapain pak? “,  terdakwa menjawab “udah diam aja?,  karena takut saksi korban mengikuti terdakwa ke kamar. Selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban ke atas kasur dan terdakwa meletakkan parang di sebelah saksi korban, lalu terdakwa membuka baju saksi korban, menindih saksi korban.

Dan saksi korban sempat menjerit minta tolong, terdakwa berkata “kalau kau jerit kubunuh kau”, karena takut saksi korban diam, Terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatan itu pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020, sekitar pukul 21.00 wib, korban yang masih  berumur 13 (tiga belas) tahun dan masih bersekolah di Kelas VIII SMP; Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dan pada saat  ibu korban sedang berjualan tidak ada di rumah. Atas perbuatan terdakwa korban hamil. (POL/by)

Berikan Komentar:
Exit mobile version