• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Peredaran Sabu 16 Kg di Sumut Digagalkan

Editor: Cosmos
Jumat, 18 Desember 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 18 Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin gelar konferensi pers terhadap penggagalan 16 kg narkotika berjenis sabu-sabu antar provinsi, di Rumah Sakit Bayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Kamis (17/12/2020).

Dari hasil penggagalan peredaran ini, Ditresnarkoba berhasil mengamankan 11 tersangka, satu di antara ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan. Pelaku mengedarkan dengan metode dibungkus di dalam sepatu, dan paket kado. Pengungkapan ini kata Kapolda Sumut diringkus dari satu jaringan.
“Para pelaku menggunakan teknik menyimpan barang bukti sabu itu di dalam sepatu,” kata dia.

Selain itu, sebagian lagi disimpan di dalam paket kado dan dibungkus pakai plastik teh warna hijau.

Penangkapan pertama dilakukan Dires Narkoba Polda Sumut berdasarkan laporan masyarakat pada 6 Desember 2020 lalu pada Pukul 16.45 WIB di Jalan Gudang Garam Desa Pari Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai. Tersangka MR disita dari dalam rumah serta 2 Kg sabu yang dibungkusnya di dalam plastik teh berwarna hijau.

Dari hasil interogasi polisi, kata Martuani tersangka MR akan membawa narkotika jenis sabu itu dari Medan menuju Dumai serta ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan.
Dari hasil interogasi MR, polisi lalu mengengembangan dan melakukan penangkapan kedua, tersangka MS dan MF ditangkap di Jalan Gatot Subtroto Medan pada 7 Desember.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.012,8 gram dari dalam sepatu yang digunakan keduanya. Pengkuan SF dan MS akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan. Dari SF dan MS polisi lalu mengembangkan kasus peredaran narkotika tersebut pada 8 Desember.

Dua tersangka inisial AR dan AJ ditangkap di Jalan TB Simatupang Kampung Lalang Medan Sunggal, dan dari keduanya disita 8 bungkus plastik sabu seberat 1.010,9 gram dari dalam tas ransel.

Berdasarkan interogasi polisi, AR dan AJ membeberkan ada 3 orang lainnya dari Aceh menuju Medan bersama mereka.

Lalu, dari hasil pengembangan dari AR dan AJ dilakukan penangkapan keempat terhadap ZI, SM dan SA pada 8 Desember di Jalan Medan-Binjai. Dari tersangka polisi menangkap 1.976,9 gram sabu yang diselipkan di sepatu yang masing-masing mereka pakai.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka ZI, SM dan SA bahwa ada satu orang laki-laki yang memikiki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Serayu Medan,”terang Kapolda Sumut.

Dari hasil keterangan ZI, SM dan SA dilkukan penangkapan pada 10 Desember 2020 terhadap DL di Jalan Sei Serayu. Dari DL disita 3 paket kado berwarna coklat dengan terbangkus pakai plastik tehbwarna hijau bertuliskan tulisan China merek Qing-Shan dengan berat kesluruhan 3 Kg. “Diduga akan digunakan pada saat Natal dan Tahun Baru,”ujar Martuani Sormin.

Kepada polisi DL mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Rajawali, Perumahan Elit Rajawali Kelurahan Sei Kambing, Medan Sunggal. Polisi lalu menggeledah rumah DL dan berhasil ditemukan sabu dari kamar tidurnya seberat 1 Kg yang juga disimpan di dalam paket kado warna coklat.

“Dari keterabgan tersangka, juga akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan,”tutur Martuani.

Dari keterangan DL, polisi lalu mengembangkan kasus. Pada Selasa 15 Desember 2020 Pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Langkat-Aceh tepatnya di Besitang dua unit mobil yang dimaksud membawa sabu dari Aceh dikejar polisi.
Dari pengejaran tersebut, polisi menghentikan Toyota BL 1755 CH dan polisi berhasil mengamankan HN. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan sabu di dalam mobil tersebut.

Lalu, berdasarkan keterangan HN didepannya ada satu kendaraan Toyota Innova BK 1213 LF. Polisi langsung melakukan pengejaran, namun pengemudi yang diletahui LJ tidak mau berhenti.
Ketika dihentikan, LJ dengan sengaja menabrakkan mobilnya kepada polisi. Karena membahayakan, polisi menembak LJ. Setelah berhenti, polisi menggeledah seisi mobil dan berhasil menemukan 6 paket kado yang isinya masing-masing 1 Kg sabu atau total 6 Kg sabu.

“Karena membahayakan petugas dan sengaja akan menabrakkan kendaraannya kepada petugas LJ ditembak,”tutur Martuani Sormin. Lalu LJ dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut. Dalam perjalanan ke rumah sakit, LJ meninggal dunia.(troo/cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0212/Tapsel Gelar Bakti Sosial

Berita selanjutnya

Pemkab Tapsel Bersama PT NSH-SHC dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Korban Longsor Batangtoru

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd