Asahan, POL | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dibawa oleh seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia.
Pengungkapan ini terjadi di Perairan Asahan Desa Silo Baru Kabupaten Asahan. Modus penyelundupan sabu tersebut terbilang unik, dengan pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam ban motor.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan tersangka, HS (28) tidak dapat berkutik ketika Personel Satuan Narkoba Polres Asahan melakukan penyergapan di Perairan Asahan.
Personel membawa tersangka beserta barang bawaannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pengakuannya, tersangka mengungkapkan bahwa dirinya membawa 8 kg sabu dari Malaysia dengan tujuan untuk menyelundupkannya ke Madura, Jawa Timur dengan cara dimasukkan ke dalam dua buah ban,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Dikatakannya, tersangka ditangkap di wilayah perairan Silo Baru Kabupaten Asahan. Sebab kepulangannya dari Malaysia melalui jalur tidak resmi menumpang kapal nelayan. Polisi yang curiga mendapat laporan seorang pria membawa tas dengan menenteng ban motor kemudian membekuk pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 8 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban motor tersangka. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan narkoba dengan modus baru yang berhasil diungkap Polres Asahan,” ujarnya.
AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan tersangka HS merupakan warga Madura yang bekerja sebagai TKI ilegal di Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Madura dengan imbalan sebesar Rp40 juta per kilogram.
“Ini merupakan modus baru dalam penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Asahan. Kami akan terus mendalami jaringan penyelundupan narkoba lintas negara dan lintas provinsi ini,” terangnya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan beratnya barang bukti yang disita.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba antar negara dan antar provinsi yang lebih luas.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Asahan,” ucapnya. (MS)