• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Penistaan Agama, PT Medan Kuatkan Vonis 34 Bulan Ratu Entok

Editor: Suganda
Selasa, 27 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 27 Mei 2025
Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok tetap divonis dua tahun dan 10 bulan (34 bulan) penjara dalam kasus penistaan agama Kristen.

Hukuman denda sebesar Rp 100 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan kurungan juga tetap melekat atas diri transgender berusia 40 tahun tersebut.

Hal ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 940/PID.SUS/2025/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

“Menguatkan putusan PN Medan No. 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 10 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Dahlan Sinaga, dalam putusannya yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Senin (26/5/2025).

PT Medan pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ratu Entok dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan juga menetapkan supaya tetap ditahan.

Hakim tinggi menyatakan warga Gang Subur Pasar V, Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu, terbukti bersalah menistakan agama berupa meminta Yesus memotong rambut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan PT Medan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Erning Kosasih, yang menuntut Ratu Entok selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sejarah Baru! BNN Tangkap 2 Ton Sabu, 3 Orang Batak Terlibat

Berita selanjutnya

Cuaca Hari Ini: Medan dan Kota Lain Hujan Ringan

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd