Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 5 Februari 2023
perjuanganonline.com
Sumut Mobile APK
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Penghina Suku Batak Dibentak Hakim

Editor: Suganda
Selasa, 9 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 9 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, perjuanganonline | Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37), terdakwa penghina Suku Batak, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/10) sore. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Persidangan ini sempat mendapat perhatian khusus dari sebagian pengunjung sidang. Bahkan, majelis hakim diketuai Saryana sempat memebentak dan mencela terdakwa sebelum memulai persidangan.

“Oh, ini orangnya yang menghina Suku Batak itu ya,” kata Saryana, mendapat anggukan dari terdakwa.
Bukan itu saja, di tengah sidang pun Saryana terus membentak terdakwa, kenapa mau berbuat sebodoh itu hingga sampai duduk di kursi sidang.

“Apalah untungnya kau buat seperti itu, apa jadi asisten gubernur kau buat begitu, tidak kan, malah tetapnya kau jadi sopir kan,” tukas Saryana.

Mendapat pertanyaan itu, terdakwa yang kesehariannya sebagai sopir travel ini hanya lebih banyak duduk terdiam dan sesekali menganggukkan kepalanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan, kasus penghinaan bagi suku Batak ini dilakukan terdakwa pada Rabu, 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di kediaman ibunya Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Saat itu, terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi. Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil peroleh suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon

Gubsu nomor urut 1 (Eramas).
Merasa kesal, kemudian terdakwa menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi menulis kalimat, ‘Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep, silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak tolol’.

Akibatnya, status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL). “Jadi terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Randi Tambunan. Usai pembacaan dakwaan, sidang yang hanya berlangsung sekira 15 menit itu ditunda sampai Selasa pekan depan.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hina Suku Batak
Berita sebelumnya

Razia Kos-kosan, Pasangan Tak Resmi Dipergoki sedang Kencan

Berita selanjutnya

Sadis! Zebua dan Istri Berkelahi Hingga Keduanya Tewas Bersimbah Darah

TERBARU

Bupati Tapsel: Laporan Perkembangan dan Penurunan Stunting Harus Setiap Hari

Sabtu, 4 Februari 2023

TPA Terjun Kini Lebih Hijau dan Asri

Sabtu, 4 Februari 2023
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho bersama Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat  Atal S Depari saat menjadi narasumber pada Dialog Interaktif TVRI Sumut terkait Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 Sumut di Stasiun TVRI Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Jum'at (3/2/2023). (Diskominfo)

Dialog Jelang HPN di TVRI Sumut, Bangkitkan Semangat dan Refleksi Eksistensi Pers

Sabtu, 4 Februari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd