Medan, perjuanganonline | Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37), terdakwa penghina Suku Batak, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/10) sore. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Persidangan ini sempat mendapat perhatian khusus dari sebagian pengunjung sidang. Bahkan, majelis hakim diketuai Saryana sempat memebentak dan mencela terdakwa sebelum memulai persidangan.
“Oh, ini orangnya yang menghina Suku Batak itu ya,” kata Saryana, mendapat anggukan dari terdakwa.
Bukan itu saja, di tengah sidang pun Saryana terus membentak terdakwa, kenapa mau berbuat sebodoh itu hingga sampai duduk di kursi sidang.
“Apalah untungnya kau buat seperti itu, apa jadi asisten gubernur kau buat begitu, tidak kan, malah tetapnya kau jadi sopir kan,” tukas Saryana.
Mendapat pertanyaan itu, terdakwa yang kesehariannya sebagai sopir travel ini hanya lebih banyak duduk terdiam dan sesekali menganggukkan kepalanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan, kasus penghinaan bagi suku Batak ini dilakukan terdakwa pada Rabu, 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di kediaman ibunya Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Saat itu, terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi. Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil peroleh suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon
Gubsu nomor urut 1 (Eramas).
Merasa kesal, kemudian terdakwa menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi menulis kalimat, ‘Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep, silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak tolol’.
Akibatnya, status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL). “Jadi terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Randi Tambunan. Usai pembacaan dakwaan, sidang yang hanya berlangsung sekira 15 menit itu ditunda sampai Selasa pekan depan.(BS)