Toba, POL | Setelah tertangkap Satuan Narkoba Polres Toba, pada Kamis tanggal 10 Februari 2022, RRM alias Karlo mengaku rekannya dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu adalah dua oknum polisi yang bertugas di Polres Toba yaitu MN dan NS.
Mendengar pengakuan tersangka, Sat Narkoba Polres Toba, langsung memproses keduanya dan langsung melimpahkan ke Polda Sumatra Utara.
Saat ini Karlo ditahan di ruang Tahanan Mako Polres Toba, sedangkan kedua oknum personel Polres Toba kini masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu yang diambil dari Karlo sebagai barang bukti seberat 2, 68 gram.
Meski demikian, saat ini pihak Polres Toba belum bisa memastikan status dari keduanya, karena masih dalam pemeriksaan Propam Polda dan masih menunggu hasil dari pemeriksaan.
Seperti disampaikan Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, keduanya sedang ditangani di Propam Polda dalam melanjutkan keterangan yang disampaikan oleh Karlo, mengenai keterlibatan personelnya.
“Sampai saat ini mereka masih dalam proses hukum di Polda, yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika, ” tegas Bungaran pada Senin (14/3/2022).
Lanjut dia, sesuai arahan dari Kapolres Toba, Kapolda dan Kapolri kita tidak akan memaafkan siapapun yang terlibat dalam narkoba meskipun itu dari pihak Polri sendiri jika terbukti akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita.
“Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia, ” terang Iptu Bungaran.
Pihak Polres Toba berjanji akan mengabari kepada awak media jika hasil dari pemeriksaan dari Polda keluar, segera di informasikan secepatnya untuk diketahui oleh publik. (POL/TB1)