• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 2 Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Karo

Editor: Suganda
Kamis, 4 September 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 4 September 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Keduanya ialah Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang dan Bebas Ginting alias Bulang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 180 dan 181/Pid. B/2024/ PN. Kbj. tanggal 27 Maret 2025 dan Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Belman Tambunan, dalam putusan banding No. 1099 dan 1100/PID/2025/PT MDN yang dilihat, Kamis (4/9/2025).

Sementara, vonis Rudi Apri Sembiring alias Udi yang merupakan satu terdakwa lainnya diperberat dari yang sebelumnya penjara 20 tahun menjadi penjara seumur hidup oleh PT Medan dalam putusan banding No. 1101/PID/2025/PT MDN.

Hakim Tinggi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer, yakni Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan banding PT Medan ini masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang menuntut para terdakwa hukuman mati.

Adapun peran para terdakwa, yaitu sebagai eksekutor yang diduga disuruh oleh Koptu HB untuk melakukan pembunuhan dengan cara membakar rumah Rico pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Akibat pembakaran tersebut, Rico dan tiga anggota keluarganya yang sedang terlelap di rumahnya di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, meninggal dunia dengan luka bakar serius. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Program EQUITY 2025 Diluncurkan di Medan, Ini Harapannya

Berita selanjutnya

Keabsahan Ijazah Wapres Gibran Digugat ke Pengadilan

TERBARU

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd