Medan, POL | Nasib malang menimpa seorang pria bernama Muhammad Ramdhan (26) warga Jalan Langgar Kel.Tegal Sari lll. Kec.Medan Area. Pasalnya, Ramdhan harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan kasus pencurian meteran air, masuk dalam pasal 363 KUHPidana.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH mengatakan kepada wartawan, Senin (1/3) ada korban atas nama M Ikhsan (26) warga Jalan Menteng Vll komplek Perumahan PIK Kel.Menteng Kec.Medan Denai datang ke mako melaporkan atas kehilangan meteran airnya.
“Ia benar bang, ada warga datang melaporkan meteran airnya hilang dari rumah,” laporan tersebut tertuang dalam LP / 150 / II / 2021 / SPKT / MEDAN AREA, ujarnya.
Lanjut Rianto, “anggota kita mencari pelaku pencurian tersebut, dan atas info yang diterima pelaku terekam CCTV ada di Gg.Langgar di dalam sebuah warnet, Kel.Tegal Sari lll Kec.Medan Area,”ujarnya.
Mendapat info berharga tersebut Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan ke lokasi yang dimaksud, dan benar pelaku pencurian ada di warnet, jelasnya.
“Tanpa perlawanan tersangka akhirnya berhasil dibekuk, dan tersangka mengakui telah mengambil meteran air tersebut bersama A (DPO) dan telah dijual, kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Medan Area,” pungkasnya. (cos)







