Medan, POL | Bukannya bertobat malah sampai 7 ( tujuh) kali masuk penjara dengan tindakan pidana yang berbeda-beda. Ha (54), tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu warga Pasar Senen Gang Kasih Brigjend Katamso Medan di tangkap polisi Polsek Medan Kota, Kamis (2/4) di kediamannya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Jumat (3/4), di kantornya membenarkan penangkapan Ha (54) tersebut.
Iptu Ainul Yaqin SIK mengatakan, Ha sudah tujuh kali keluar masuk penjara dengan tindak pidana yang berbeda-beda. “Tersangka ditangkap di kediamannya, Kamis(2/4) siang, setelah mendapat informasi dari masyarakat,”jelas Kanit Reskrim.
Menurut warga sekitar tersangka sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu di kediamannya. Tak mau buruannya lari, petugas pun bergerak cepat mengarah ke lokasi yang di maksud untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Alhasil, barang bukti satu paket sabu ditemukan di dalam kotak rokok dan satu set alat isap sabu atau bong saat tersangka hendak mengunakan di kamarnya.
Polisi menginterogasi tersangka dan mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari rekannya AE untuk dipergunakannya. “Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Kota untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ainul Yaqin SIK. (C05)







