• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pemilik Akun TikTok Penghina Suku Pakpak Diamankan Polisi dari Taput

Editor: Suganda
Kamis, 23 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 23 Januari 2025
Pemilik akun TikTok Escobar.

Pemilik akun TikTok Escobar.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Dairi, POL | Jajaran Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial, JTST (32), karena telah melakukan penghinaan terhadap suku Pakpak beberapa waktu lalu.

Tersangka kini sudah ditahan dan masih dimintai keterangan terkait penghinaan yang dilakukan melalui media sosial (Medsos) akun TikTok Escobar.

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka diamankan dari rumah orang tuanya di Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipaholon, Tapanuli Utara.

“Tersangka kami amankan di rumah orang tuanya,” kata Faisal didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu saat pres release di Mapolres Dairi, Sidikalang, Rabu (22/1/2025).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan secara kekeluargaan, yakni dengan mendatangi keluarga tersangka yang berada di Sidikalang.

“Kepada pihak keluarga kami meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri, dengan kesadaran sendiri,” sebut Faisal.

Tersangka pun akhirnya dari Provinsi Papua Barat pulang ke rumah orang tuanya di Tapanuli Utara untuk menyerahkan diri.

“Maka, kami pun melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan membawanya ke Polres Dairi,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu unit handphone yang digunakan untuk siaran langsung di akun tiktok Escobar.

Selain itu bukti rekaman vidio siaran langsung tersangka di akun tiktok yang dimasukan ke dalam flashdisk.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, dan pemeriksaan dari saksi ahli. Maka kami menetapkan, JTST sebagai tersangka,” terangnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukuman pidana penjara terhadap tersangka paling lama 6 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu menyebutkan, motif tersangka melakukan penghinaan masih didalami.

“Namun, kalau kita lihat dari siaran langsung, penghinaan itu berawal dari tanya jawab di komentar akun tiktok,” ucapnya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Kapolres Dairi pun mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga toleransi, baik antar suku maupun umat beragama.

“Ini agar tidak ada lagi saling menghina, berselisih, menghujat dan lainnya khusunya di Dairi yang kita cintai ini,” tutupnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Perkara Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega Cabang Maulana Lubis Medan Lanjut

Berita selanjutnya

Pj Sekda: Selaraskan Rencana Kerja 2026 dengan Visi Misi Wali Kota Medan Terpilih

TERBARU

Bupati Syah Afandin Salurkan Bantuan ke 10 Cabor, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Muda Langkat

Jumat, 21 November 2025

Atasi Keterbatasan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bobby Nasution Inisiasi Kolaborasi Bank Pembangunan Daerah se-Sumatera

Jumat, 21 November 2025

Dinas Kominfo Sumut Siapkan Penataan Internet Terintegrasi 2026, Dorong Satu Jaringan Pemerintah

Jumat, 21 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd