• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Teman Kencan, Pembunuh Echa Tampubolon Didakwa Pasal Berlapis

TKP di Jalan Pelajar Medan

Editor: Suganda
Rabu, 27 Maret 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 27 Maret 2024
Pembunuh Echa br Tampubolon didakwa pasal berlapis.

Pembunuh Echa br Tampubolon didakwa pasal berlapis.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Panji Satria, pembunuh teman kencannya di Jalan Pelajar Medan didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati.

Hal itu berdasarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Panji Satria di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan dan diikuti terdakwa secara daring, Selasa (26/3/2024).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP,” tegas JPU, Asepte Ginting, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan.

Jaksa Asepte menjelaskan kronologi kasus yang menyeret pria berusia 25 tahun itu. Disebutkannya, terdakwa berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023 lalu.

“Kasus bermula pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan,” katanya.

Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.

“Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang kerumah korban. setiba di rumah korban, korban pun mengatakan bahwa pada sekitar pukul 20.00 WIB ada tamu. Setelah itu, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban ke atas tempat tidur dan terdakwa pun melihat terdakwa memakai kalung emas di lehernya,” beber Jaksa.

Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untuk bersih-bersih. Lalu, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan.
Korban meminta tolong namun tersangka tetap memiting korban.

“Tak berapa lama kemudian, datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar indekos korban sambil mengatakan ‘ada apa Cha, ini Bibi di sini duduk sini. Janganlah ribut-ribut cerita sama Bibi kalau ada masalah’. Mendengar hal tersebut, terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut dan hidung korban,” lanjut Jaksa.

Sehingga, badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri. Setelah itu, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban dan terdakwa membongkar lemari korban, lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp300 ribu.

“Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan indekos korban. Lalu, terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. Namun, pada saat itu, toko emas tidak ada yang buka. Setelah itu, terdakwa pergi ke rumahnya yang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul rasyid No.184 B Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota. Sesampainya di rumahnya, terdakwa langsung mengambil batu untuk mengecek kalung emas,” jelas JPU.

Kemudian, pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. (GS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemko dan Kejari Padangsidimpuan Tandatangani MOU

Berita selanjutnya

Pria di Simalungun Ditemukan Tewas di Semak-semak

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd