• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pembunuh Ibu Kandung di Deli Serdang Dirujuk ke RSJ

Editor: Editor
Sabtu, 11 Juli 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Sabtu, 11 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang, POL | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang merujuk tersangka pembunuhan sadis terhadap ibu kandung, HA, 43 tahun, dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Muhmmad Ildrem. Polisi merujuk HA karena berdasarkan pemeriksaan terungkap jika HA mengalami gangguan kejiwaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Komisaris Muhammad Firdaus mengatakan penyidikan kasus pembunuhan sadis tersebut dihentikan karena diketahui tersangka mengidap gangguan jiwa  berat. Gangguan kejiwaan tersangka mulai terlihat saat interogasi dilakukan sebelumnya selalu dijawab lain oleh tersangka.

“Rupanya setelah dua hari dia ditahan, kita mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas Tanjung Morawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten, kemudian dilakukan observasi ke rumah sakit di Kecamatan Medan Tuntungan dan hasilnya selama 14 hari itu menyimpulkan dia alami sakit jiwa berat,” ujar Firdaus kepada Tagar, Sabtu, 11 Juli 2020.

Mendapati itu, kepolisian akan melakukan gelar perkara dan menunggu arahan dari pimpinan. Namun, kemungkinan besar kasus ini akan dihentikan.

“Iya, melihat kondisi pelaku yang mengalami kejiwaan berat, kita dari kepolisian menyarankan agar pelaku dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Muhammad Ildrem di Kecamatan Medan Tuntutan. Sesuai dalam KUHP Pasal 44 ayat 1, jika seorang pelaku tindak pidana yang kejiwaannya mengalami gangguan, tidak dapat dipidana,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan tindakan merujuk ke RSJ Muhammad Ildres jika pihak keluarga tersangka tidak merawatnya ke rumah sakit jiwa, dikwatirkan akan membahayakan masyarakat dilingkungan sekitarnya.

“Keluarga harus mau membawanya ke sana. Jika tidak, akan berbahaya bagi lingkungan sekitarnya. Kita juga meminta keluarga mengikuti rujukan dari itu,” kata dia.

Sebelumnya, tersangka mengaku kesal kepada ibunya karena wanita ini marah kepadanya ketika dia baru pulang dari ladang. Kemudian pelaku tidak terima dimarahi korban dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi dan belakang telinga sebelah kanan. (POL/TGR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dirujuk ke RSJibu kandungPembunuh
Berita sebelumnya

Saat Covid-19 ‘Menyerang’ Sekolah Prajurit

Berita selanjutnya

Munaslub Partai Berkarya Ricuh, Andi Picunang Bungkam

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd