Tobasa, POL | Kasus pembukaan jalan di lokasi kawasan hutan lindung dan lokasi marga satwa di Desa Pararungan Kecamatan Habinsaran Toba Samosir berbuntut panjang.
Dinas Kehutanan dan GAKKUM sama-sama membuat laporan di Polres Tobasa. Keduanya melaporkan pembukaan jalan di dalam kawasan tanpa ijin pinjam pakai dari dinas kehutanan.
Rapat yang digelar bersama antara Gakkum, KPH-IV Polres Tobasa, Selasa (28/8/19) di Polres menyimpulkan bahwa kasus ini tidak akan berhenti.
L. Arifin Sitorus kepala KPH-IV Balige mengatakan jika kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tobasa.
Melalui sambungan telepon, Kepala KPH ini menceritakan jika sudah dua kali anggotanya meminta kepada kepala desa Pararungan agar menghentikan pembukaan jalan yang sudah masuk ke kawasan Hutan Lindung dan Hutan Marga Satwa.
“Pembukaan jalan ini kita minta dihentikan. Namun tak diindahkan hingga dua kali anggota kita turun. Karena personil sedikit, tidak memungkinkan untuk menahan dua unit alat berat yang digunakan” lanjut beliau.
Sebelumnya, tim gabungan Gakkum, BKSDA dan Polhut sudah kelokasi mendata semua jenis pohon yang tumbang.(Mat)