Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Wajir, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/09/21) lalu.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (48) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa,1 buah palu, pahat, obeng, pisau cutter, saringan AC dan 1 gulungan kabel, ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu A.E Rambe SH, Kamis (30/09/21).
Lanjut Rambe, penangkapan tersangka berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 28 September 2021.
Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke TKP, personil mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada dirumah kediamannya di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur.
Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak menangkap pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya saringan AC.
Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota, pungkasnya.(cos)







