Medan, POL | Kasus pembunuhan agen jual beli mobil Henri alias Go Ahen (28) di bengkel mobil Percutseituan, ternyata sudah direncanakan.
Hingga saat ini pelaku yang telah tertangkap bernama April Andi Harahap (AAH) berumur 20 tahun warga Jalan PWI Percutseituan. Satu pelaku lainnya yang merupakan otak pembunuhan adalah Arman Pohan (33), pemilik bengkel yang masih DPO.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 KUHP. “Para pelaku terancam ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya saat konfrensi pers, Rabu (20/5/2020) di Mapolrestabes Medan.
Ia membeberkan dari hasil pemeriksaan tersangka April Andi Harahap diketahui aksi kejahatan ini sudah direncanakan sebelumnya. “Jadi hasil pemeriksaan dari tersangka AAH ini, jadi sebelumnya abang iparnya tersangka AP ini sudah pernah merencanakan untuk mengambil mobilnya. Hingga akhirnya mereka gelap mata dan membunuh korban,” ujarnya.
AKBP Ronny mengatakan korban dan tersangka saling mengenal. Hubungan mereka antara agen mobil dan bengkel cat mobil. “Motif tersangka ingin menjual harta benda korban,” cetusnya.
Ronny membeberkan bahwa awal kasus terungkap dari laporan istri korban yang mengatakan suaminya hilang sejak 13 Mei 2020 lalu. “Istri korban melapor pada 15 Mei 2020.
Dari laporan tersebut, Tim Pidum melakukan pencarian korban dan kemudian ditemukan di TKP. Pada saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, terikat pada suatu bengkel dan sudah disembunyikan,” ungkapnya.
Ronny menjelaskan bahwa korban mengendarai mobil Xenia menuju bengkel milik para pelaku pada 13 Mei 2020 untuk diperbaiki catnya. “Hasil penyelidikan dari petugas terungkap fakta korban adalah agen jual beli mobil pada akhirnya mobil dijual di showroom di Jalan Bilal. Dari mobil itu kita selidiki siapa yang menjual.
Dan dari situ terungkap para pelaku,” tuturnya. Namun, bukannya diperbaiki, para pelaku malah menganiaya korban. Korban dipukul berkali-kali pakai martil, sekop, dan dicekik dengan tali nilon.
Pelaku juga mencuri mobil tersebut. “Sesampainya di bengkel pelaku Arman Pohan (DPO) awalnya memukul korban dari belakang menggunakan martil sebanyak 3 kali.
Lalu ia mengambil sekop yang ada di TKP dan kembali kembali memukul korban berkali-kali,” jelas Ronny. Selanjutnya, tersangka April mengambil seutas tali dari jemuran kain di belakang rumah dengan menggunakan pisau.
“Seutas tali jemuran kain tersebut kemudian digunakan April untuk menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia. Kemudian kedua tersangka mengikat korban yang sudah meninggal dengan menggunakan tali jemuran tersebut,” tambahnya.
Ronny menerangkan kedua tersangka kemudian mengambil kelambu mobil, lalu menyeret tubuh korban dan menyembunyikan korban di bawah pondok dan ditutupi. Ronny menjelaskan mobil tersebut telah berhasil dijual oleh tersangka Arman Pohan seharga Rp 59 juta kepada saksi bernama Sures. Arman Pohan kemudian melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).(Cos)
