• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pelaku Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Diringkus Reskrim Medan Area

Editor: Cosmos
Sabtu, 26 Februari 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 26 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area rungkus seorang pelaku penaniayaan dan pengrusakan dengan korban Marah Amin (43) di Jalan Selamat Kel.Binjai Kec.Medan Denai, Minggu (20/2/22).

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba kepada awak media mengatakan tersangka berinisial ARH (23) warga Jalan Selamat Kel.Binjai Kec.Medan Denai.

Lanjut Philip, kejadian tersebut bermula saat korban pulang kerja, tiba-tiba pelaku ARH datang dengan menggunakan sepeda motor, langsung mengania korban yang sedang diteras rumah menunggu istrinya membuka pintu rumah.

“Pelaku langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali, namun korban menggunakan helm sehingga mengenai helm yang dipakai”, ujarnya.

Tidak hanya memukul, pelaku juga merusak pintu rumah korban, akibat dari perbuatannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak dan berhasil meringkus pelaku ARH di Jalan Selamat, Kel.Binjai, Kec.Medan Denaai, selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Area guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dan bersarung kayu, beserta 3 (tiga) keping pecahan kaca.

Atas kejadian itu, pelaku dipersangkakan ancaman hukuman tindak pidana Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 1 tahun.

“Selain itu, ARH juga disangkakan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 2 tahun 8 bulan”, pungkasnya. (cos)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemko Medan Kembali Menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Berita selanjutnya

KA Tabrak Sepeda Motor di Tebing Tinggi, Satu Tewas dan Satu Patah Kaki

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd