• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 17 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pelaku dan Penadah Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia

Editor: Cosmos
Sabtu, 11 Desember 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 11 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Theo.ST.r.K, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sekaligus penadahnya.

Kapolsek Medan Helvetia, AKP HE.Sihombing melalui Kanit Reskrim Iptu Theo, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, kami ada melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (07/12/2021) lalu, saat melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah Medan Helvetia, yang mana pelaku AF (29) mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia, ujarnya, Jumat (10/12/2021).

Lanjut Theo, saat melakukan aksinya, pelaku sempat dilhat oleh pemilik sepeda motor tersebut dan spontan korban atau pemilik menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas.

Mendegar jeritan teraebut, tim yang sedang berpatroli mengejar pelaku AF, dan berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP.

Dari hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, tak mau buang waktu unit Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali menangkap penadah inisial  R alias K (35) sebagai penadah hasil kejahatan pelaku AF

Tersangka AF (29) tercatan  pada tahun 2009 pernah dihukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan penadah R alias K (35) warga Desa Klambir V Kebun pernah di hukum sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus tindak pidana narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus tindak pidana narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak pdana pencurian pemberatan.

Adapun barang bukti yang dimankan 1 unit sepeda motor Vario BK 4362 CY warna merah, RX King warna hitam, kunci T, kunci Ring, Grenda, BPKB sepeda motor, kunci sepeda motor, potong baju kaos warna hitam, HP masing-masing 1 buah.

“Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

11 Kg Lebih Sabu Disita Polrestabes Medan dari 2 Pelaku

Berita selanjutnya

Lewat Program KCW, Bobby Nasution Bentuk Ekosistem Ekonomi Baru Kota Medan

TERBARU

Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

Jumat, 17 April 2026

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Perubahan

Jumat, 17 April 2026

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Labuhanbatu Resmikan Poliklinik, Gedung E dan Cath Lab RSUD Rantauprapat  

Jumat, 17 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd