Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Theo.ST.r.K, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sekaligus penadahnya.
Kapolsek Medan Helvetia, AKP HE.Sihombing melalui Kanit Reskrim Iptu Theo, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, kami ada melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (07/12/2021) lalu, saat melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah Medan Helvetia, yang mana pelaku AF (29) mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia, ujarnya, Jumat (10/12/2021).
Lanjut Theo, saat melakukan aksinya, pelaku sempat dilhat oleh pemilik sepeda motor tersebut dan spontan korban atau pemilik menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas.
Mendegar jeritan teraebut, tim yang sedang berpatroli mengejar pelaku AF, dan berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP.
Dari hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, tak mau buang waktu unit Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali menangkap penadah inisial R alias K (35) sebagai penadah hasil kejahatan pelaku AF
Tersangka AF (29) tercatan pada tahun 2009 pernah dihukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan penadah R alias K (35) warga Desa Klambir V Kebun pernah di hukum sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus tindak pidana narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus tindak pidana narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak pdana pencurian pemberatan.
Adapun barang bukti yang dimankan 1 unit sepeda motor Vario BK 4362 CY warna merah, RX King warna hitam, kunci T, kunci Ring, Grenda, BPKB sepeda motor, kunci sepeda motor, potong baju kaos warna hitam, HP masing-masing 1 buah.
“Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (cos)







