• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pakai Transfer Fiktif, Pria di Labuhanbatu 30 Kali Tipu Pengusaha

Editor: Suganda
Sabtu, 13 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 13 Juli 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Pria di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), inisial TP (34) menipu seorang pengusaha es kristal Eddy Wijaya, dengan mengirimkan 30 bukti transfer fiktif. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.

“Setelah mencetak laporan transaksi finansial, korban menemukan bahwa dari 31 transaksi yang dikirim pelaku, hanya satu yang berhasil masuk ke rekeningnya dan 30 transaksi ternyata fiktif. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.835.000,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, Jumat (12/7/2024).

Syafrudin mengatakan penipuan itu terjadi dalam kurun waktu 1-30 November 2023. Awalnya, pelaku memesan es ke korban untuk dijualnya ke warung-warung di wilayah Rantauprapat.

Setelah es tersebut diantar, kata Syafrudin, pelaku mengirimkan uangnya ke rekening korban. Lalu, bukti transfer tersebut, dikirimkan pelaku ke WhatsApp korban.

“Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI milik korban. Kemudian pelaku mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp dengan menggunakan tiga cara, BRImo, Dana, dan Brilink,” ujarnya.

Kemudian, pada 6 Desember 2023, korban mulai curiga dengan bukti transfer yang dikirim pelaku. Pada akhirnya, korban baru sadar bahwa bukti transfer itu fiktif dan uang tersebut tidak masuk ke rekening korban.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 31 Mei 2024. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus. Setelah cukup bukti, petugas memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya di salah satu kafe di Jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (6/7) malam.

“Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca artikel detiksumut, “Pria di Labuhanbatu 30 Kali Tipu Pengusaha Es Pakai Transfer Fiktif” selengkapnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Polresta Deli Serdang Tangkap Kurir 24 Kg Sabu

Berita selanjutnya

Milad ke 53 MABMI, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Ziarah ke Makam Sultan Langkat dan Pendiri MABMI

TERBARU

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026

Prihatin Anak SD di NTT Bunuh Diri, Sutarto Minta Seluruh Pihak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Jumat, 6 Februari 2026

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd