Pekanbaru, POL | Remaja perempuan berinisial SPR ditangkap personel Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, karena diduga membuang bayinya di salah satu panti asuhan. Sebelumnya, petugas terlebih dahulu menangkap remaja laki-laki inisial CRA yang merupakan ayah dari bayi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya menyebut SPR ditangkap pada Senin, 29 Juni 2020. Sementara CRA ditangkap, Sabtu, 27 Juni 2020 malam.
Nandang menjelaskan, keduanya mengaku bayi yang dibuang itu merupakan hasil jalinan asmara yang dimulai sejak tahun 2018.
“Keduanya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru,” kata Nandang, Selasa (30/6).
Keduanya mulai berpacaran sejak kelas X di salah satu SMK di Pekanbaru. Keduanya nekat berhubungan badan pertama kali di salah satu hotel kelas melati.
Hubungan kemudian berlanjut hingga ke indekos tersangka laki-laki. Akhir 2019, remaja perempuan tidak menstruasi dan belakangan diketahui hamil. Remaja perempuan itu lantas melahirkan pada akhir Juni di toilet kontrakan.
Beberapa jam usai melahirkan, keduanya mencari panti asuhan melalui Google dan menemukannya di Kecamatan Tampan. Awalnya, bayi malang itu akan ditaruh di teras panti tapi dipergoki pengurus panti.
Keduanya menyatakan telah menemukan bayi dan sudah pula melapor ke Polsek Tampan. Tersangka pria mengaku akan kembali ke panti lagi setelah membeli keperluan bayi dan mengantar pelaku perempuan ke indekos.
Pengurus panti lalu memfoto SIM tersangka pria karena tidak membawa KTP. Dari sinilah alamat pelaku pembuang bayi dilacak Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru.
Kepada petugas, keduanya nekat membuang bayi karena takut kepada orang tua dan malu kepada teman-temannya. Kini, bayi itu berada di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dalam keadaan sehat.(LP)