Jakarta, perjuanganonline | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka terkait tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Satu tersangka itu adalah Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat akau kepercayaan dari Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap (PHH).
“Sebagai pengembangan dari OTT dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak 17 Juli 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
“Terhadap TR dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta,” kata Febri.
Thamrin tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.50 WIB usai menjalani pemeriksaan. Tersangka yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya.
Tersangka Thamrin diduga bersama-sama Pangonal menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra (ES) terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhan Batu Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak 9 Oktober 2018, KPK menyangkakan Thamrin melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“TR merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari tangkap tangan terhadap enam orang di Labuhan Batu dan Jakarta pada 17 Juli 2018. Saat itu, KPK telah melakukan penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Febri.
Diduga sebagai pemberi adalah Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta.
“Peran TR diduga sebagai orang kepercayaan PHH. Sebagai penghubung antara PHH dengan pihak ES terkait permintaan dan pemberian uang pada PHH, yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH,” ujar Febri.
Selanjutnya, kata Febri, berperan mengoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhan Batu terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.
“Selama proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi sejumlah fee proyek lainnya, hingga sampai saat ini jumlah fee proyek yang diduga diterima tersangka PHH adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhan Batu tahun 2016, 2017, dan 2018,” kata Febri. (ANT)







