• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

‘Open BO’ Berujung di Polsek Medan Helvetia

Editor: Cosmos
Jumat, 24 September 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 24 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang wanita berinisial M alias I (41) diamankan di Polsek Medan Helvetia. M diduga menipu pria hidung belang.

“Petugas berhasil menangkap pelaku seorang wanita berinisial M alias I,” kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Theo saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Theo mengatakan peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (14/9). Saat itu M sedang berada di rumah di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.

Kemudian, pelaku lainnya GP alias T, seorang pria, mengatakan kepada M alias I bahwa tak lama lagi ada datang tamu yang mau open BO (istilah kencan dalam prostitusi-red).

“M alias I disuruh oleh GP alias T untuk mengaku bernama Isni dan harga open BO-nya sebesar Rp 750 ribu dan apabila tamunya mau meminta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp 250 ribu,” ujar Theo..

Tak lama, korban berinisial MSI pun sampai di rumah para pelaku. Saat tiba, korban langsung mengatakan kepada M wajahnya tak sesuai di aplikasi yang dia pesan.

“Korban langsung meng-cancel perjanjian yang telah disepakati dan korban langsung memberikan uang Rp150 ribu. Namun M tidak terima dan menyuruh korban membayar sesuai perjanjian Rp 250 ribu sehingga keduanya bertengkar mulut,” ucap Theo.

Lalu GP alias T datang memarahi keduanya. GP mengatakan ke M untuk meminta uang kamar kepada korban.

Korban yang tak mau ribut langsung memberikan uang lagi Rp 100 ribu ke M sesuai perjanjian. Dia kemudian pergi dari tempat tersebut.

“Pada saat mau pergi, pelaku mencuri satu HP milik korban dan saat itu pelaku M alias I mengatakan bahwa HP itu sebagai jaminan untuk pembayaran uang kamar Rp 300 ribu. Setelah itu, HP-nya langsung diserahkan ke GP alias T,” sebut Theo.

Selang beberapa saat, korban kembali datang untuk menebus barangnya itu. Namun GP alias T menaikkan harga kamar itu menjadi Rp 1,2 juta. Korban yang tak terima langsung melapor ke Polsek Helvetia.

“Namun GP alias T mengatakan kepada korban bahwa uang kamar itu menjadi Rp 1.250.000. Kemudian korban langsung melapor ke Polsek Helvetia,” ujar Theo.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan. Petugas lalu menangkap M. Sementara itu, GP masih diburu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Polsek Medan Helvetia Adakan Giat Yasiinan Tahlilan dan Tahtiman Bersama Santri

Berita selanjutnya

Kasus Aktif Terus Menurun, Bukti Pengelolaan Covid-19 yang Dilakukan Bobby Semakin Kuat

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd