Medan, POL | Aksi polisi yang viral di media sosial (medsos) baru-baru ini dipaparkan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK didampingi Kasat Reskrim, Dr M Firdaus, SIK, Kanit Tipidsus, Aryya Nusa Hindrawan, SIK, Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap dan personil lainnya, di halaman Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Sabtu (13/11/2021).
Irsan mengatakan, laporan tersebut tertuang dalam LP /2349/XI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 12 Nopember 2021 atas nama Nur Widiana (22) seorang mahasiswi negeri di Medan.
Sedangkan pelaku pemerasan PK (37) yang juga merupakan oknum polisi di Polsek Delitua, ujar Irsan Sinuhaji.
Dalam kronologi Irsan mengatakan, kejadian pemerasan tersebut dilakukan PK pada Kamis (11/11/2021) lalu di Jalan DR Mansyur tepatnya di depan masjid Istiqomah dengan modus razia dengan menanyakan SIM dan STNK kepada korban.
Lanjut Irsan, korban memberikan STNK kendaraannya dan SIM tidak dimilikinya, karena korban tidak memiliki SIM, pelaku PK meminta uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) agar tidak ditahan sepeda motor korban, ujar Irsan.
Karena merasa takut, korban negosiasi dengan pelaku dan korban mengakui hanya memiliki uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000 dua lembar, ucapnya.
Irsan menambahkan, saat korban menyerahkan uang ada masyarakat yang melihat dan berteriak mengatakan jangan beri uang tersebut karena pelaku polisi gadungan dan uang yang diberikan tersebut pun terjatuh dan seketika warga berkerumun langsung mengelilingi korban dan pelaku, ujar Irsan.
Di lokasi anggota kepolisian dari Brimob melihat kejadian tersebut dan mengamankan pelaku PK ke pos security yang berada di dekat masjid Istiqomah. Selang beberapa lama pihak polsek Sunggal datang dan membawa pelaku serta korban ke mako Polsek Sunggal, jelas Irsan.
Untuk pelaku PK tersebut lanjut Irsan, dikenakan pasal 368 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 celana dinas polri warna coklat, 1 baju dinas polri tidak miliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu polri, 1 masker berlogo polri, 1 unit sepeda motor yamaha NMAX BK 2381 AJL, 1 lembar STNK no pol BK 5547 AJO dan uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 buah, pungkasnya. (cos)
