Labura, POL | Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yg terjadi di wilkum Polsek Kualuh Hulu.
Penangkapan terhadap oknum PNS yang disangkakan telah melakukan penipuan atas laporan korbannya kepada pihak Polsek baru-baru ini.
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melalui Whatshap (WA) pada Kamis (27/6/2019) bahwa pada Hari Jumat tgl 14 Des 2018 sekira pkl 14.00 Wib di Perumahan Tanjung Sari Tanah Rendah Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, korban bernama Sarbaini (28) wiraswasta alamat Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu. Labura didatangi tersangka Dian Andita Situmorang (38) seorang PNS Pemkab Labura.
Ketika itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 35.000.000, kepada tersangka dengan kesepakatan bahwa tersangka akan memasukkan istri korban bekerja di kantor BNN Kabupaten Labura, dengan janji paling lama akhir bulan Januari tahun 2019.
Namun sampai dengan saat ini, tersangka tidak juga bisa memasukkan istri korban bekerja ditempat yang dijanjikan dan tidak bisa mengembalikan uang korban dengan alasan sudah habis dipergunakan oleh tersangka untuk keperluannya sendiri.
Atas laporan pengaduan korban di Polsek Kualuh Hulu, maka selanjutnya tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH MH menangkap tersangka di Kelurahan. Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna dimintai keterangannya.(POL/MS)







