• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Oknum Kades Kena OTT Polres Asahan

Editor: Suganda
Senin, 13 Mei 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 13 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL |  Seorang oknum Kepala Desa serta seorang kepala dusun di Desa Pamatang Sei Baru,Kecamatan Tanjungbalai,Kabupaten Asahan, terkena jaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Asahan Sabtu,(11/05) kemarin.

Oknum Kades berinisial HP dan oknum Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru berinisial AK diringkus karena diduga telah melakukan pengutipan liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Atas Tanah di Desa tersebut.

“Kedua perangkat desa tersebut sudah kita amankan ke Mapolres Asahan beserta barang bukti uang tunai Rp 5 juta, Kwitansi serta surat keterangan tanah dan saat ini keduanya sudah berstatus tersangka karena telah memenuhi unsur dan alat bukti dan kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini”. ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu melalui Kasatreskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Tipikor Iptu Agus Setiawan.

AKP Ricky menyebutkan penangkapan kedua oknum perangkat desa ini bermula dari laporan warga yang diminta uang Rp.5 juta untuk pengurusan surat tanah. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang langsung dipimpin Kanit Tipikor langsung bergerak dan menyusun strategi untuk melakukan OTT.

“Jadi awalnya tersangka AK diringkus saat menerima uang dari korban Indra Susanti yang hendak mengurus surat tanah atas nama pemilik Sultoni, saat diintrogasi AK mengaku diperintahkan Kades HP dengan ancaman jika uang tersebut tidak diberikan maka surat tersebut tidak akan diserahkan kepada korban. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Asahan”paparnya.

Kasatreskrim ini juga menyebutkan bahwa kepada kedua perangkat desa tersebut dikenakan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e dari UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

Sekretaris Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM Pekat IB) Kabupaten Asahan Adi Candra Pranata SH yang diminta tanggapannya terkait OTTnya dua perangkat desa ini menyatakan mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Asahan terhadap Kades Pematang Sei Baru.

“Bravo dan terimakasih kepada Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu bersama Unit Satreskrim Polres Asahan.Langkah ini telah menambah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum. Selama ini masyarakat tak berdaya menjadi ‘sapi perah’ oleh para pejabat korup, apa lagi dalam hal pengurusan pengurusan dokumen”, ujar Candra mengakhiri keterangannya kepada awak media.(POL/RES)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: oknumkades
Berita sebelumnya

Gubernur dan 8 Kepala Daerah di Sumut akan Teken Komitmen dengan KPK

Berita selanjutnya

Berbuka Puasa di Masjid Agung Penuh Suasana Religius

TERBARU

Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri Melakukan Sidak ke Kantor Satpol PP dan Damkar

Jumat, 6 Maret 2026

Warga Ransel Diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Saat Bermain Judol di Warnet 

Kamis, 5 Maret 2026

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd