Simalungun, POL | Sutrisno als MJ (32), terbukti menjual angka tebakan judi toto gelap (Togel) dan akhirnya divonis 9 bulan penjara.
Vonis hakim pimpinan Roziyanti, dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (1/7/2020).
Putusan hakim tersebut, konform (sama) dengan tuntutan jaksa, Hiras Affandi Silaban SH. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 303 (1) KUH Pidana.
MJ yang bermukim di Huta Kidul Suhi, Nagodang Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, ditangkap Polsek Tanah Jawa, saksi Riston Tambunan, Marlon Sihombing dan R Sumbayak dari warungnya, pada Kamis, 12 Maret 2020, lalu.
Terdakwa diamankan bersama barang bukti, ponsel merk Samsung warna hitam berisi angka tebakan judi Kim Hongkong, di kotak masuk.
Terdakwa juga mengakui, sebagai pemilik warung dan nyambi jualan togel. Pemesan atau pembeli angka tebakan, bisa datang ke warung terdakwa atupun melalui pesan (SMS). Hasil jualan togel disetorkan, di SMS kan kepada pengumpul rekap Rendi Sutrisno (DPO).
Jenis perjudian yang dilakukan terdakwa, bersifat untung-untungan dan dibuka setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Dari hasil penjualan togel, terdakwa mendapatkan keuntungan 20 persen dari omzetnya.(HT)