• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Nekad Bawa Sabu 3 Ons Pria Ini “Gol” di Polsek Medan Timur

Editor: Cosmos
Senin, 1 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 1 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tak habis-habisnya narkoba di Kota Medan, kali ini Tim Tekab Reskrim Polsek Medan Timur menangkap warga Sumatera Barat (Sumbar) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram, di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, SH mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat kalau ada seorang pria yang membawa sabu dari Aceh.

“Dari hasil penyelidikan, kita mengetahui tersangka, sedang dalam angkutan kota (angkot) yang rencananya akan ke salah satu loket bus yang ada di Jalan Sisingamangaraja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan setelah mengetahui pelakunya bernama Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, sedang di angkot, petugas kemudian membuntuti. “Nah, ketika di Jalan Rakyat, kita hentikan angkot tersebut,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, Arifin menuturkan petugas menemukan satu bungkusan berisi sabu seberat 300 gram dari tas pelaku.

“Saat diinterogasi petugas, sabu itu rencana akan dibawa ke Kota Padang. Pelaku disuruh seorang pria bernama Edi warga Aceh,” ujarnya sembari menambahkan tersangka Zul Indra mengaku diupah Rp3 juta oleh Edi.

“Tersangka sendiri sudah dua bulan bekerja sebagai tukang gali sumur bor di Aceh. Sementara itu kasusnya masih dalam pendalaman dan pengejaran untuk menangkap pelaku,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Tapsel Resmikan Menara Pandang dan Soft Launching KRSTS

Berita selanjutnya

Tambah 12, Konfirmasi Covid-19 di Samosir Jadi 48 dan Kumulatif 135 Kasus

TERBARU

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025

Dari Meja Pingpong, Rico Waas Incar Pengalaman Senior Dalam Membangun Kota Medan

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd