• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Napi Korupsi Rp 105 M Eks Kadis PU Deli Serdang Diringkus

Editor: Suganda
Sabtu, 10 November 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 10 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang, POL | Tim Intelijen Kejati Sumut meringkus terpidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,8 miliar, Faisal. Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deli Serdang, Sumut ini diringkus di rumahnya di Tebing Tinggi, Jumat (10/11) sekitar pukul 22.45 Wib.

“(Faisal ditangkap di) semacam rumah workshop barang proyek. Yang bersangkutan kita dapatkan di tempat tersebut, alamatnya di Jalan Yos Sudarso, Mekar Sentosa, Tebing Tinggi (Sumut),” kata Leo Simanjuntak, Asintel Kejati Sumut, Sabtu (10/11).

Dia menjelaskan, Faisal merupakan terpidana 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,83 miliar. Perbuatan itu dilakukannya saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang pada 2010.

Selain hukuman penjara, Faisal didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membaya uang pengganti kerugian negara Rp 98.098.963.578,52. Apabila dalam 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti maka jaksa akan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Faisal dikenakan pidana penjara selama 5 tahun.

“Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 15 Februari 2016,” jelas Leo.

Dia menjelaskan, Faisal dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap pada awal 2016. Surat penetapan DPO kembali dibuat pada awal 2018.

Selama pelariannya, Faisal ditengarai tetap menjalankan usahanya. “Dia tetap bekerja, sepertinya ada usaha-usaha, karena di rumahnya berjalan usaha-usaha. Sepertinya ada kegiatan-kegiatan pelaksanaan usaha, seperti bangunan,” jelas Leo.

Sebelum melakukan penangkapan, tim intelijen Kejati Sumut memantau keberadaan Faisal lebih dari 3 bulan. Awalnya dia diduga berada di rumahnya di Lubuk Pakam, tapi ternyata dia tidak berada di sana.

Faisal juga tidak ada di rumah orang tuanya di Lubuk Pakam. Dia akhirnya ditemukan di rumahnya di Tebing Tinggi. “Selanjutnya (Faisal) akan dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung,” imbuh Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.(P03/BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: FaisalKejatisu
Berita sebelumnya

Isak Tangis Iringi Pemakaman Jenazah Korban Lion JT 610 Asal Medan

Berita selanjutnya

Polisi Pergoki Sepasang Kekasih Lagi Nyabu

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd