Deli Serdang, POL | Tim Intelijen Kejati Sumut meringkus terpidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,8 miliar, Faisal. Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deli Serdang, Sumut ini diringkus di rumahnya di Tebing Tinggi, Jumat (10/11) sekitar pukul 22.45 Wib.
“(Faisal ditangkap di) semacam rumah workshop barang proyek. Yang bersangkutan kita dapatkan di tempat tersebut, alamatnya di Jalan Yos Sudarso, Mekar Sentosa, Tebing Tinggi (Sumut),” kata Leo Simanjuntak, Asintel Kejati Sumut, Sabtu (10/11).
Dia menjelaskan, Faisal merupakan terpidana 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,83 miliar. Perbuatan itu dilakukannya saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang pada 2010.
Selain hukuman penjara, Faisal didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membaya uang pengganti kerugian negara Rp 98.098.963.578,52. Apabila dalam 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti maka jaksa akan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Faisal dikenakan pidana penjara selama 5 tahun.
“Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 15 Februari 2016,” jelas Leo.
Dia menjelaskan, Faisal dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap pada awal 2016. Surat penetapan DPO kembali dibuat pada awal 2018.
Selama pelariannya, Faisal ditengarai tetap menjalankan usahanya. “Dia tetap bekerja, sepertinya ada usaha-usaha, karena di rumahnya berjalan usaha-usaha. Sepertinya ada kegiatan-kegiatan pelaksanaan usaha, seperti bangunan,” jelas Leo.
Sebelum melakukan penangkapan, tim intelijen Kejati Sumut memantau keberadaan Faisal lebih dari 3 bulan. Awalnya dia diduga berada di rumahnya di Lubuk Pakam, tapi ternyata dia tidak berada di sana.
Faisal juga tidak ada di rumah orang tuanya di Lubuk Pakam. Dia akhirnya ditemukan di rumahnya di Tebing Tinggi. “Selanjutnya (Faisal) akan dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung,” imbuh Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.(P03/BS)







