• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Nama Bobby Nasution dan ‘Blok Medan’ Muncul di Sidang Korupsi Gubernur Maluku Utara

Editor: Suganda
Selasa, 6 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 6 Agustus 2024
Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, muncul dalam sidang korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Nama Bobby disamarkan dengan istilah ‘Blok Medan’. Lalu, apa kata KPK?

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan fakta persidangan itu akan dipelajari oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pemanggilan Bobby sebagai saksi di sidang pun nantinya menunggu kebutuhan dari JPU.

“Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu, betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Tessa mengatakan tiap fakta sidang dalam persidangan kasus Abdul Gani Kasuba akan dipelajari oleh tim jaksa. Fakta munculnya nama Bobby dalam sidang tersebut juga bisa dikembangkan dalam proses penyidikan kasus korupsi Abdul Gani yang saat ini masih berjalan di KPK.

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian dianalisis dalam hasil ekspose,” ujar Tessa.

“Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” sambungnya.

Tessa mengatakan pemanggilan saksi dalam penanganan perkara di KPK bergantung pada kebutuhan penyidik. Dia menjelaskan tidak semua orang yang muncul namanya dalam persidangan langsung bisa dipanggil sebagai saksi.

“Semua pemanggilan saksi siapa pun itu tergantung kepada kebutuhan penyidik. Tidak serta -merta apabila namanya disebut di persidangan, itu penyidik akan langsung memanggil,” katanya.

Dia menjelaskan pihak KPK akan menganalisis terlebih dahulu keterlibatan pihak yang muncul dalam persidangan sebelum diputuskan untuk dipanggil sebagai saksi persidangan atau saksi di proses penyidikan.

“Yang pertama dilihat dulu apakah keterangannya itu akan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan atau merupakan sebuah tindak pidana yang berbeda lagi yang tidak berkaitan langsung,” ujar Tessa.

“Jadi ada ada waktunya dan ada caranya. Tentunya kembali lagi kita lihat proses persidangannya. Kita kawal kita ikuti nanti bagaimana jaksa penuntut umum akan bersikap terhadap keterangan yang sudah muncul di persidangan,” sambungnya.

Respons Bobby Nasution

Wali Kota Medan Bobby Nasution enggan mengomentari soal ‘Blok Medan’ yang muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Bobby merasa tak etis jika mengomentari isi persidangan.

“Itu hasil sidang ya, hasil sidang, saya rasa walaupun pun dikomentari dalam hal seperti ini, saya (merasa) nggak etis,” kata Bobby saat ditanya soal istilah ‘Blok Medan’ yang muncul di persidangan Abdul Gani, seperti dilansir detikSumut, Sabtu (3/8).

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan dirinya menghormati proses persidangan. Dia mengaku akan mengikuti apa pun isi persidangan.

“Silakan saja di persidangan, apa pun yang disebutkan saya ikut saja yang di persidangan,” ujarnya.

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gani itu digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7). Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili sebagai saksi.

Suryanto mengatakan Abdul Gani kerap menyebut istilah ‘Blok Medan’ saat mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Jaksa dari KPK Andi Lesmana lalu menanyakan istilah tersebut.

“Istilah itu merupakan nama perusahaan ataukah nama orang? Kenapa Medan?” ujar Andi.

Suryanto menjawab istilah tersebut berkaitan dengan Bobby Nasution.

“Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution,” ujar Suryanto, seperti dilansir CNNIndonesia.

Jaksa kembali menanyakan apakah Bobby yang dimaksud merupakan Wali Kota Medan. “Iya, yang saya dengar begitu,” ucap Suryanto. (DT/CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sidang Praperadilan, Hakim Pertanyakan di Mana Eks Bupati Batu Bara Zahir

Berita selanjutnya

Pj Gubernur Agus Fatoni Beberkan Sejumlah Gerakan Serentak Percepat Pembangunan Sumut

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd