Medan, POL | Reskrim Polsek Medan Kota berhasil bekuk AT (33) warga Kecamatan Medan Amplas, karena kedapatan miliki narkoba diduga jenis sabu dari balik topinya dan diamankan di Jalan Selamat Ujung, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (20/5/2021).
“Awalnya, kita mendapat informasi tersangka baru saja membeli sabu sehingga sepeda motor tersangka langsung kita hentikan,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay, Jumat (28/5/2021).
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan nyaris terkecoh. Sebab, tersangka menyembunyikan 1 paket sabu tersebut di balik topi yang dipakainya.
Kepada petugas tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya seharga Rp 40 ribu dari seorang pengedar laki-laki yang tidak dikenalnya.
Barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP berupa, 0,16 gram kotor sabu – sabu dalam klip plastik kecil, sebuah sepeda motor merk Honda Vario, BK 4611 ABS.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Marvel. (cos)