Medan, POL | Beredar kabar Ilyas Sitorus (IS) menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara karena hubungannya tidak lagi harmonis dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Info terbaru, mantan Kadis Pendidikan Batu Bara ini malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara tahun anggaran 2021, ketika ia menjabat sebagai Kadis Pendidikan Batu Bara.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
Ilyas Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Batu Bara, Opon Siregar, membenarkan penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus dan IF. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun para tersangka tidak hadir dalam pemanggilan resmi.
“Iya betul, sudah tersangka,” tegas Opon Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).
Ditegaskannya lagi, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Bahwa IS dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara padatahun 2021 dan berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Disdik Kabupaten Batubara TA. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” tandas Opon Siregar.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat Ilyas Sitorus adalah pejabat aktif di Pemprov Sumut. Apalagi sebelumnya sejumlah gelombang demo sudah beberapa kali menggelar aksinya di depan Kantor Kejari Sumut untuk menuntut Ilyas Sitorus ditangkap. (MB)