• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Mundur dari Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus Malah Jadi Tersangka Korupsi

Editor: Suganda
Kamis, 27 Maret 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 27 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Batu Bara menggelar temu pers penetapan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus sebagai tersangka korupsi.

Kejaksaan Negeri Batu Bara menggelar temu pers penetapan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus sebagai tersangka korupsi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Beredar kabar Ilyas Sitorus (IS) menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara karena hubungannya tidak lagi harmonis dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Info terbaru, mantan Kadis Pendidikan Batu Bara ini malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara tahun anggaran 2021, ketika ia menjabat sebagai Kadis Pendidikan Batu Bara.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.

Ilyas Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Kejari Batu Bara, Opon Siregar, membenarkan penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus dan IF. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun para tersangka tidak hadir dalam pemanggilan resmi.

“Iya betul, sudah tersangka,” tegas Opon Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

Ditegaskannya lagi, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Bahwa IS dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara padatahun 2021 dan berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Disdik Kabupaten Batubara TA. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” tandas Opon Siregar.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat Ilyas Sitorus adalah pejabat aktif di Pemprov Sumut. Apalagi sebelumnya sejumlah gelombang demo sudah beberapa kali menggelar aksinya di depan Kantor Kejari Sumut untuk menuntut Ilyas Sitorus ditangkap. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ole Romeny Pencetak Gol Kemenangan Indonesia Keturunan Medan

Berita selanjutnya

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Rico Waas Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd