Medan, POL | Polresta Deliserdang menetapkan kepala dusun (Kadus) dan seorang warga menjadi tersangka kasus pengrusakan mobil milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang.
Penetapan tersangka terhadap Kadus tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi saat pimpin pengungkapan kasus, Jumat (7/8/2020).
Ia mengatakan, Kadus III Desa Rugemuk yang ditetapkan jadi tersangka bernama Ilham. Kemudian, tersangka lainnya ialah Andre, warga Dusun III Desa Rugemuk.
“Kedua pelaku yang ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka diketahui bertempat tinggal di Dusun III Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang,,” ujar Kombes Yemi.
Seperti diketahui, pengrusakan mobil BNN Deliserdang terjadi saat petugas tengah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga bandar narkoba di Dusun III Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Namun, penangkapan tersebut mendapat penolakan warga hingga terjadi aksi pengrusakan mobil BNN Deliserdang. Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, kedua pelaku yang diamankan hingga ditetapkan tersangka ini masing-masing punya peran dalam kasus pengerusakan mobil BNN Deliserdang.
“Pelaku (Kadus) bersama dengan rekannya, HS, AH, UD, dan R menghalangi petugas BNN Deliserdang saat penangkapan bandar narkoba. Akibatnya, si Kadus ditangkap dan ditetapkan tersangka. Sedangkan keempat pelaku lainnya masih dalan pengejaran anggota Satreskrim Polresta Deliserdang,” ungkap mantan Kapolres Asahan ini.
Dalam keterangannya, Yeni menuturkan pihaknya juga menetapkan DPO terhadap pelaku lainnya.
“Pelaku Andre berperan melakukan pengrusakan mobil BNN Deliserdang bersama kelima temanya yakni, P, H, N, A, dan S. Mereka saat ini berstatus DPO yang dalam pengejaran petugas,” sambunya.
Kadus tersebut, sambung Kombes Yeni, dijerat pasal 214 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. “Sedangkan pelaku Andre dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. Dalam kasus ini, pihak kepolisian amankan barang bukti yang berupa sebuah batu bata, batu koral serta mobil inventaris milik BNN Deliserdang.
Sementara itu, kasus pengerusakan mobil itu pun dibenarkan Kepala BNN Kabupaten Deliserdang, AKBP Safwan Hayat, Rabu (5/8).
Safwan menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat mereka melakukan penangkapan seorang di duga bandar sabu di salah satu rumah di Desa Ruh Gemuk.
Saat menangkap tersangka IP, Safwan menyebutkan terjadi perlawanan sehingga mengundang perhatian warga. Aksi warga yang tiba-tiba secara spontan itu langsung merusak mobil petugas, pungkasnya. (cos)







