• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Minta Rp 25 Juta ke Terdakwa, Oknum Jaksa di Kejari Batu Bara Dicopot

Editor: Suganda
Rabu, 31 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 31 Januari 2024
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang jaksa bernama Yunitri, dari Kejari Batu Bara dicopot dari jabatannya usai diadukan melakukan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono. Yunitri disebut sempat meminta uang Rp 25 juta dengan janji bisa meringankan hukuman.

“Dia (Yunitri) mendapatkan sanksi pencopotan jabatan jaksanya. Jadi dia tidak bisa bersidang, dia tidak JPU lagi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (30/1/2024).

Yos menerangkan sanksi itu berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan. Ada pun Yunitri telah menerima salinan surat keputusan tersebut pada minggu lalu.

“Dia menyalahi prosedur kode etik penanganan perkara atau melakukan pelanggaran makanya dikenakan sanksi dicopot,” sebutnya.

Ia pun membenarkan bahwa Yunitri menyalahi prosedur atas aduan terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono beberapa waktu lalu. “Iya benar,” ucapnya.

Di lain pihak, Thomy Faisal Pane selaku Kuasa Hukum Nurhafni yang merupakan istri Rudi Hartono mengungkapkan aduan yang dibuatnya ke Kejati Sumut.

“Kami buat aduan atas kasus pemerasan yang dilakukan Yunitri terhadap terdakwa Rudi Hartoni, pada Juni tahun lalu,” ujarnya kepada detikSumut.

“Dalam aduan itu, Yunitri meminta uang Rp 25 juta dengan janji ingin meringankan hukuman Rudi. Lalu, karena prosesnya mandek, saya laporkan lagi ke Kejagung. Tapi terakhirnya, dia mengembalikan uang itu memang,” tambahnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Prabowo, Maruarar Sirait dan Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

Berita selanjutnya

Move On dari Piala Asia, STY Fokus ke Kualifikasi Piala Dunia

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd