Asahan, POL | Personel Polsek Pulau Raja, menangkap seorang pemuda berinisial AS (27) warga Dusun VI Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yang diduga memiliki sabu-sabu.
Barang bukti yang disita petugas polisi dari tersangka AS, berupa 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika,1 bungkus plastik kecil berisi narkotika,1 unit timbangan elektrik,1 unit handphone merk Nokia warna hitam, uang Rp 115.000, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah skop plastik.
Informasi diperoleh, pada hari Kamis siang (9/7/2020) kemarin. Unit opsnal Polsek Pulau Raja menerima informasi, bahwa di Dusun VI Desa Pulau Rakyat Pekan, adanya seorang laki laki berinisial AS bandar sabu sabu, dengan ciri ciri menggunakan sepeda motor RX King warna hitam, membawa narkotiba jenis sabu sabu.
Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Doli Silaban dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 12.00 WIB target termonitor di lokasi.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, dan sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Akhirnya pelaku terjatuh, dan sempat membuang timbangan elektronik dan narkoba jenis sabu sabu. Selanjutnya, pelaku diamankan.
Setelah tim melakukan penggeledahan ke rumah pelaku, di Dusun IV Desa Pulau Rakyat Pekan, di saksikan Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suyadi, menemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil di duga narkotika jenis sabu sabu, berada di atas loudspeker dalam kamar rumah pelaku.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Pulau Raja untuk dilakukan proses sidik ” kata Kapolres Asahan melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani yang dirilis melaui pesan WhatsApp Pena Sakti, Sabtu (11/7/2020). (POL/PAI)