Tebing Tinggi, POL | Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi disebut berhasil melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) orang laki laki dewasa.
Tersangka A (43), warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi kini mendiami sel Mapolres di Jalan Pahlawan.
Disebutkan pula, penangkapan di Jalan Bukit Bandar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan Warung Miso, pada hari Selasa Tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib.
Turut diamankan disebut ada uang , 1 (satu) unit HP merk Samsung, – 1 (satu) kotak rokok merk Sempurna yang berisikan,, -1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba, AKP M Y Tarigan, Jumat (18/6/2021) dikonfirmasi melalui Petugas Bagian Humas Polres Tebing Tinggi Brigadir Andreas Sinaga mengatakan Kronologis kejadian, pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Bukit Bandar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Petugas Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki laki dewasa yang mengaku berinisial A karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk samsung didalam saku celana sebelah kiri TSK, 1 (satu) buah kotak rokok sempurna yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan kecil kosong di atas tanah.
Petugas menanyakan pemilik BB tersebut, dan TSK mengakui bahwa itu miliknya. “Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (1 ) subs. pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Andreas. (POL/Arwin)







