• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Miliki Narkoba, Warga Rambutan Ditangkap

Editor: Editor
Minggu, 20 Juni 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Minggu, 20 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebing Tinggi, POL | Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi disebut  berhasil  melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) orang laki laki dewasa.

Tersangka  A (43), warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi kini mendiami sel Mapolres di Jalan Pahlawan.

Disebutkan pula, penangkapan  di Jalan Bukit Bandar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan Warung Miso, pada hari Selasa Tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib.

Turut diamankan disebut ada uang , 1 (satu) unit HP merk Samsung, – 1 (satu) kotak rokok merk Sempurna yang berisikan,, -1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba, AKP M Y Tarigan, Jumat (18/6/2021)  dikonfirmasi melalui Petugas Bagian Humas Polres Tebing Tinggi Brigadir Andreas Sinaga mengatakan Kronologis kejadian, pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Bukit Bandar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Petugas Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki laki dewasa yang mengaku berinisial A karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk samsung didalam saku celana sebelah kiri TSK, 1 (satu) buah kotak rokok sempurna yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan kecil kosong di atas tanah.

Petugas menanyakan pemilik BB tersebut, dan TSK mengakui bahwa itu miliknya. “Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (1 ) subs. pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut  Andreas. (POL/Arwin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DitangkapMiliki NarkobaWarga Rambutan
Berita sebelumnya

Bobby Nasution: Pemko Medan Pasar Bagi UMKM

Berita selanjutnya

Bantu Penanganan Covid-19, Wali Kota Medan Apresiasi Tanoto Foundation

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd