• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 19 Agustus 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Miliki Narkoba, Dua Tersangka Dibekuk

Editor: Paulina
Rabu, 7 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Rabu, 7 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | HS (45) warga Jalan Iman Bonjol Gang Jengki Lingkungan IV, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan DH (31) warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibekuk karena kedapatan bawa sabu.

Kapolres melalui Kasubbag Humas, AKP J Nainggolan didampingi Kanit I Narkoba, Iptu W Silitonga menuturkan, HS ditangkap dengan barang bukti 8 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu yang terletak di atas lantai di belakang televisi dalam kamar pelaku seberat 1,3 gram kotor dan bersihnya 0,34 gram, ujarnya kepada wartawan, Rabu (07/11/2018).

Sedangkan dari DH ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1,48 gram dan bersih 0,12 gram.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diduga pelaku disebut sering melakukan transaksi sabu di Jalan Iman Bonjol, Gang Jengki Lingkungan IV, Kelurahan Satria.

“Sementara pelaku DH dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam Merah di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk diduga sabu adalah miliknya. DH mengaku, membeli sabu dari seseorang berinisial K,” papar Nainggolan.

Perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Cabuli Siswi, Haz Mendekam di Sel

Berita selanjutnya

Kadis PU-PR Samosir Mangkir Saat DPRD Tinjau Proyek Penataan Pantai

TERBARU

APBD Perubahan 2026 Tembus Rp. 7.7 T, Wali Kota Medan Fokuskan Terhadap 6 Prioritas Pembangunan Strategis

Rabu, 19 Agustus 2026

INDOMOBIL Expo Medan 2026 Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan dan Indomobil eMotor

Selasa, 18 Agustus 2026

Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd